-->

Cara Registrasi Ulang Kartu XL, 100% Berhasil dan Anti Gagal

- 10/26/2017
Cara Registrasi Ulang Kartu XL, 100% Berhasil dan Anti Gagal - Dalam upaya menertibkan penggunaan kartu seluler, pemerintah melalui menkominfo menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016 beserta perubahannya tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sebagai upaya untuk menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk kriminalitas dan terorisme, pemerintah menggalakan kembali peraturan ini bagi setiap pengguna telepon selular (ponsel).

Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, semua layanan jasa telekomunikasi seluler menghimbau agar semua pelanggan meregistrasi ulang kartu seluler miliknya. Himbauan ini juga gencar diumumkan di berbagai media, baik itu media elektronik seperti radio dan televisi juga media online. Fasilitas untuk registrasi ulang juga disediakan oleh penyedia jasa telekomunikasi dengan cara yang semudah-mudahnya, yaitu dengan cara mengirim SMS dengan format tertentu ke nomor 4444.

Namun sayang, melakukan registrasi ulang dengan mengirim SMS ke nomor 4444 terkadang tidak berhasil, justru malah mendapatkan balasan bahwa "Data Yang Anda Kirimkan Tidak Sesuai. Mengapa registrasi ulang tidak berhasil?

Ada kemungkinan pada saat membeli kartu perdana, kartu tersebut diregistrasikan bukan dengan tada anda, sehingga ketika melakukan registrasi ulang maka data tidak cocok. Hal ini karena data disinkronkan dengan data yang ada disdukcapil.

Cara Registrasi Ulang Kartu XL, Dijamin Berhasil

Untuk pengguna kartu XL, patut berbahagia karena XL menyediakan layanan registrasi ulang dengan cara lain yang terbukti 100% berhasil. Saya sudah membuktikannya, kartu XL saya yang tidak registrasikan dengan cara mengirim SMS selalu gagal, namun dengan menggunakan cara ini langsung berhasil. Caranya yaitu dengan menggunakan fitur registrasi ulang yang ada pada portal resmi milik XL. Bagaimana caranya, ikuti panduan berikut.

1. Silakan kunjungi atau buka alamat ini https://registrasi.xl.co.id/ulang

2. Pada halaman yang terbuka, anda diminta untuk memasukkan nomor XL anda, silakan masukkan kemudian kli VERIFY. Anda akan mendapatkan SMS yang berisi kode verifikasi seperti di bawah ini.

Nah kode verifikasi tersebut silakan masukkan pada kolom yang tersedia seperti tampa pada gambar berikut. Masukkan kode verifikasi kemudian klik VERIFIKASI.

3. Setelah klik verifikasi langkah selanjutnya adalah memasukkan NIK (Nomor E-KTP) dan nomor Kartu Keluarga pada form seperti di bawah ini.

Bagi anda yang bingung mana NIK dan mana nomor KK silakan anda ambil KK milik anda dan lihat gambar di bawah ini.
Nah silakan anda cari NIK dan nomor KK anda dengan melihat gambar di atas. Kalau sudah mendapatkan NIK dan nomor KK silakan masukkan pada form yang tersedia, kemudian klik SUBMIT.

4. Registrasi ulang berhasil. Anda akan mendapatkan pemberitahuan via SMS dari 4444 yang memberitahukan bahwa registrasi sudah berhasil. Lihat screen shoot berikut ini.

Selain itu, di halaman website yang anda buka juga akan ada pemberitahuan seperti gambar di bawah ini. Jika anda sudah mendapatkan pemberitahuan ini baik via SMS maupun seperti pada gambar di bawah ini maka registrasi ulang sudah berhasil.

Nah itulah cara registrasi ulang kartu XL yang 100% berhasil dan anti gagal, silakan segera registrasikan kartu XL anda karena jika tidak diregistrasikan maka kartu XL anda akan diblokir oleh menkominfo.
 

Start typing and press Enter to search